Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah resmi memperketat aturan soal program gratis ongkir lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Dalam aturan baru ini, program gratis ongkir yang menawarkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan.
BACA JUGA:Isuzu 9 Seater Tangguh, Nyaman dan Efisien, Jawaban Tepat untuk Kebutuhan Keluarga dan Bisnis
Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 dan ditujukan untuk menjaga keseimbangan dalam industri logistik.
Meski dibatasi, ada peluang perpanjangan jika penyedia layanan mengajukan permintaan resmi. Namun, setiap permintaan tersebut wajib melewati proses evaluasi dari pihak regulator.
Direktur Pos dan Penyiaran di Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menegaskan pemerintah akan mengevaluasi setiap permintaan perpanjangan program gratis ongkir.
Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku industri logistik, khususnya perusahaan kurir, agar tidak dirugikan oleh program promosi yang terlalu agresif.
Sementara Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyebut program gratis ongkir memang membawa manfaat besar bagi konsumen dan pelaku UMKM. Namun, ia mengingatkan agar program ini tidak membebani kurir yang menjadi ujung tombak layanan.
BACA JUGA:Cara Jitu Memaksimalkan Media Online untuk Promosi Bisnis Anda, Dijamin Berhasil
"Sebagai regulator, kami punya tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan. Jangan sampai promo yang terus-terusan justru merugikan pihak lain di ekosistem," tegasnya.
Langkah Strategis Komdigi untuk Industri Logistik
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menambahkan, aturan ini diberlakukan karena sebagai upaya besar untuk membangun industri logistik yang sehat dan berkelanjutan.
"Kita tidak ingin konsumen tergiur harga murah di awal, tapi akhirnya dibebani harga tinggi karena model promosi yang tidak berkelanjutan," kata Meutya.
BACA JUGA:Strategi Efektif dalam Menyusun Manajemen Keuangan Bisnis