RAPBN Tahun 2026 Pemerintah Kurangi Dana Transfer Ke Daerah Rp 269 Triliun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Pemerintah berencana mengurangi dana transfer keuangan daerah (TKD) rahun 2026 sebesar Rp 269 triliun.
Pengurangan ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2026 yang merencanakan dana transfer keuangan daerah sebesar Rp 650 trilun. Sementara tahun 2025 dana transfer keuangan daerah sebesar Rp 919 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian/lembaga, salah satunya adalah Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Mendagri juga menegaskan pentingnya program yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Tito dalam keterangannya.
Pengurangan tersebut bakal dikompensasi melalui kegiatan lain di kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp1.300 triliun. Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga menjadi salah satu bentuk kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.
PMK 63/2025 Pasal 2 menyebut penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan besaran penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun. Bank yang dimaksud yaitu perbankan Himbara, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Keempat bank ini memberikan pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih dengan suku bunga rendah enam persen, tenor hingga enam tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi. (**)