"Pada prinsipnya hakim punya penilaian sendiri. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam putusan tersebut. Bahwa sudah cukup bukti dari pada dua alat bukti, sehingga kami patuhi putusan tersebut," ujarnya.
Hanya saja menurut Rahmat, dalam perkara ini mereka berkeyakinan jika dalam perkara ini ada peristiwa hukum objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya.
BACA JUGA:Atasi Gangguan Arus Lalu Lintas, Bersihkan Pohon Tumbang Di Jalan
BACA JUGA:7 Unit Usaha Yang Wajib Dilaksanakan Koperasi Merah Putih, Ini Daftarnya
Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.
"Nanti akan kami tunggu di Pengadilan, karena tadi perintah Hakim, bahwa ini harus diteruskan untuk langkah berikutnya.
Intinya, nanti kami akan lakukan Eksepsi terhadap dakwaan penuntut umum. Akan kami sentuh materi-materi hukum pada persidangan nanti," pungkasnya. (rwf)