RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pengguna sepeda listrik di Bengkulu Selatan semakin banyak. Tak heran jika sepeda listrik ramai menghiasi jalan raya bercampur dengan sepeda motor dan mobil.
Yang memprihatinkan, pengguna sepeda listrik rerata masih anak-anak belia yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata.
BACA JUGA:Tujuh Kerbau Mati di Tungkal II, Distan Bengkulu Selatan Terjunkan Tim Panter
“Sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata. Aturan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, MH.
BACA JUGA:Dewan Dukung Bupati Bengkulu Selatan Segera Lantik CASN PPPK dan PNS
BACA JUGA:Petani Tagih Janji Gubernur Tutup Perusahaan Sawit Bandel
Dikatakan Kasat Lantas, larangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa faktor, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
Penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak.
BACA JUGA:Oknum Kades di Kaur Dilaporkan Istri Sah, Diduga Nikah Sirih
BACA JUGA:Zaman Dahulu Ini Metode yang Digunakan Untuk Mengetahui Kehamilan
“Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain. makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai di jalan raya, hanya boleh ditempat khusus,” ujar Kasat Lantas.
(yoh)