Sepeda Listrik Resahkan Pengguna Jalan, Ini Pesan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sepeda listrik meresahkan pengguna jalan, ini pesan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan. 

Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin banyak. Tak heran jika sepeda listrik ramai menghiasi jalan raya, dan berbaur dengan sepeda motor dan mobil.

BACA JUGA:Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau Beri Andil Terbesar Inflasi Bengkulu

Yang memprihatinkan, pengguna sepeda listrik rerata masih anak-anak belia yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata, atau komplek perumahan.

BACA JUGA:Aksi Nyata Polsek Kota Manna Bantu Masyarakat, Penjualan Beras Murah Dibuka Setiap Hari

"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si.

BACA JUGA:Catat! Ini Nomor Admin Petugas BPJS di 22 Puskesmas di Seluma

Dikatakan Kasat Lantas, larangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa faktor, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan yang cukup tinggi.

BACA JUGA:19 Pendekar Asal Kaur Siap Berlaga di Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolda Bengkulu

Pengendaranya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Siap Tindak Lanjuti Usulan Mahasiswa Saat Aksi Demo

"Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain. makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai di jalan raya, hanya boleh ditempat khusus,” terang Kasat Lantas. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan