Rohidin Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi Untuk Pilgub, JPU: Nilai Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

Senin 21 Apr 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah,

Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca melakukan pemerasan kepada ASN dan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Terkait Alur Pelabuhan Pulau Baai, Gubernur Bengkulu ke Kementerian Perhubungan

Uang yang dikumpulkan terdakwa Rohidin senilai Rp7,2 Miliar dari pejabat eselon II. Sedangkan untuk nilai gratifikasinya mencapai Rp30 miliar. 

"Uang tersebut dikumpulkan melalui Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca," kata JPU KPK, Ade Azhari, dalam pembacaan dakwaan yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025). 

BACA JUGA:Awal Mei Ujian SMP Digelar

JPU menyebut, uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari pejabat eselon II, pejabat eselon III dan IV, kepala sekolah termasuk juga para pengusaha di Bengkulu. Nilai uang yang dikumpulkan beragam.

"Terdakwa Rohidin mengumpulkan kepala OPD dan meminta membantu biaya kampanye Pilkada," kata JPU. 

BACA JUGA:Capaian KTP Digital Masih Rendah, Baru Menyasar 67.827 Penduduk

JPU menyebut, terdakwa Rohidin mengancam akan mencopot jabatan bawahnnya jika tidak ikut membantunya dalam pilkada.

Penerimaan uang ini tercatat dalam file berbentuk excel yang disimpan oleh terdakwa Evriansyah. 

"Evriansyah alias anca menjabat sebagai sub bagian tata usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata JPU. 

BACA JUGA:Empat Kades dan Lurah Ikuti Penilaian Justice Award

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kategori :