Pimpinan DPRD Ngaku Setor Uang Bantu Pemenangan Rohidin

SIDANG : PN Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sembilan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten dari fraksi Partai Golkar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi non aktif Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Sembilan orang tersebut yaitu Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Wakil ketua I DPRD Kabupaten Seluma Samsul Azwajar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Mardian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat. Lalu Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Zamhari, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Lukman Effendi.

BACA JUGA:Pemprov Cek Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan 

Dalam persidangan terungkap, para pimpinan DPRD tersebut menyerahkan uang totalnya Rp3 miliar lebih untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. 

Sumardi menyerahkan Rp1,25 miliar, Zamhari Rp500 juta, Samsul Rp250 juta, Ansori Rp300 juta, Dodi Rp200 juta, Ichram Rp350 juta. 

Uang teraebut diserahkan sebagai bentuk loyalitas kepada Rohidin selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang juga berstatus calon Gubernur kala itu. 

BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Gelar Uji Kompetensi Pegawai

"Saya sebagai kader Partai Golkar menyerahkan uang kepada pak Rohidin karena beliau merupakan ketua DPD Partai Golkar. Ini sebagai bentuk loyalitas," kata Sumardi

Sumardi menyebut, tidak ada paksaan dari Rohidin agar menyerahkan uang tersebut. Penggunaan uang tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Rohidin.

BACA JUGA:Perempaun Dapat Keistimewaan, Dalam Rancangan PKPU Diutamakan Jika Terjadi PAW

"Uang yang saya serahkan 1,25 Miliar. Terseeah pak Rohidin uang tersebut untuk apa," kata Sumardi. 

Sementara itu saksi Ichram Nur Hidayat mengaku menyerahkan uang Rp350 juta melalui orang suruhannya. Uang tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah alias Anca. 

BACA JUGA:Dewan Dukung Program Bupati Rifai Tajudin, Kepentingan Rakyat Harus Diprioritaskan

"Saya serahkan Rp350 juta melalui orang suruhan," katanya. Namun keteerangan ini dibantah oleh Evriansyah, yang menurutnya ia hanya menerima uang Rp300 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan