radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemerintah Kabupaten Kaur belum membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabid Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Yulisman, SE mengatakan, belum ada perintah resmi untuk melakukan pembayaran TPP.
"Belum ada petunjuk untuk pembayaran TPP, mungkin di bulan April ini bakal ada pembahasan pembayaran TPP," jelas Yulis.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Pasca Libur Idul Fitri, Kehadiran ASN 90 Persen
Ia menjelaskan bahwa setiap tahun Pemkab Kaur harus mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk membayar TPP para ASN. Tahun 2024 lalu, sebelum pergantian tahun, Pemkab Kaur telah menyelesaikan pembayaran TPP. Sama halnya dengan tahun ini, Pemkab Kaur menargetkan pembayaran TPP dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun.
BACA JUGA:Pantau Lokasi Banjir, Bupati Salurkan Bantuan dan Carikan Solusi
"Meskipun terlambat, namun pembayaran TPP mudah-mudahan bisa diselesaikan sebelum pergantian tahun," tambah Yulis.
BACA JUGA:Susun Perubahan RAPBD, Dukung Program Prioritas Nasional
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaur di tahun ini dipastikan tidak akan mendapatkan TPP seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Bupati Minta ASN Kembali Fokus Bekerja
Pengusulan agar PPPK juga mendapatkan TPP sudah dilakukan, namun setelah melihat kondisi keuangan daerah, Pemkab Kaur belum mampu membayarkan TPP untuk PPPK. "Jika TPP PPPK dianggarkan Rp 1 juta perorang, maka setiap bulannya dibutuhkan anggaran miliaran," jelas Yulis. (jul)