Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti

Minggu 06 Apr 2025 - 19:08 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Cuti lebaran yang dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025 dianggap cukup lama, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. 

"Para ASN juga akan kita pantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi)," tegas Sekda. (jul)

Kategori :