Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut Berakhir, Prabowo Putuskan Pulau Itu Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Subianto -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Polemik tapal batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh berakhir.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
BACA JUGA:Bupati Rifai Tajudin Akan Merangkul Semua Partai Politik
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, rapat terbatas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika 4 pulau di Sumut dan Aceh.
BACA JUGA:40 Persen Koperasi Merah Putih di Bengkulu Sudah berbadan Hukum
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Matangkan Data DAU, Langkah Startegis Menuju Anggaran Lebih Akurat
Hadir secara langsung dalam rapat tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
BACA JUGA:Bupati Dorong Kuliner Lokal Bisa Terkenal Luas
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan 4 pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (**)