Sebulan 4 ASN Kaur Ajukan Cerai
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Tahun 2025 baru berlalu satu bulan, namun sudah 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kaur mengajukan permohonan cerai ke Inspektorat Kaur.
Pengajuan cerai ini didominasi oleh ASN perempuan dengan berbagai alasan, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, dan tidak adanya nafkah dari suami.
BACA JUGA:15 Masjid Bakal Dikunjungi Tim Safari Ramadhan
Kepala Inspektur Inspektorat Kaur, Harika SE mengatakan, pengajuan cerai ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui oleh ASN yang mengalami masalah rumah tangga. Sehingga bila ingin melanjutkan pernikahan lagi maka harus menjalani proses sesuai prosedur.
BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Belum Jelas
"Sebanyak 4 ASN telah mengajukan permintaan cerai di sepanjang Januari hingga awal Februari 2025. Saat ini, mereka sedang dalam tahapan mediasi," kata Harika.
BACA JUGA:Masa Transisi, 529 PNS di Lingkungan Pemda Kaur Dimutasi
Harika menjelaskan, bahwa angka perceraian ASN Kaur setiap tahunnya terus meningkat. Di tahun 2024, sebanyak 11 ASN Kaur telah mendapatkan rekomendasi atau izin untuk melanjutkan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
"Tahun lalu, 11 ASN cerai, dan pengajuan semuanya dari perempuan, jumlah permohonan lebih banyak tapi ada yang bisa dimediasi," ucapnya.
BACA JUGA:Lelang Mobdes Sudah Didaftarkan ke KPKNL
Inspektorat Kaur tidak serta-merta langsung memberikan rekomendasi izin perceraian. ASN yang mengajukan permintaan cerai akan dipanggil untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh tim Pembinaan Aparatur (Binap). Apabila memang tidak bisa lagi ditengahi, maka rekomendasi cerai akan diberikan untuk yang bersangkutan.
BACA JUGA:Presiden Kembali Ingatkan Para Pembantunya, Berani Bermain Diganti
"Kota tentu saja tidak bisa menghalangi perceraian, namun setidaknya bisa memberikan masukan kepada kedua belah pihak," tutupnya. (jul)