Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti

Sekda Kaur saat memberikan keterangan kepada awak media -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur diwajibkan  kembali bekerja di kantor mulai besok, Selasa 8 April 2025.

Mereka yang kedapatan bolos atau menambah libur pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah akan dikenai sanksi.

BACA JUGA:Lebaran Selesai, 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna Akan Hadapi Sidang Putusan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Drs. Ersan Syafiri MM, menegaskan bahwa ASN dan honorer harus masuk kerja besok. 

"Kita minta kepada para ASN agar tidak menambah libur," kata Sekda Kaur.

BACA JUGA:Balas Dendam Dalam Suasana Lebaran, Pemuda Bengkulu Selatan MD Secara Tragis

Menurut Sekda, sebagai pelayan masyarakat, ASN harus disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk masa libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

Pada hari pertama masuk kantor, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkab Kaur. Sidak akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Sekda, dan seluruh OPD yang ada. 

BACA JUGA:Arus Balik di Jalinbar Kabupaten Kaur Terpantau Lancar

"Jika ada yang ketahuan menambah libur, akan kita berikan sanksi sesuai aturan," jelas Sekda.

Bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja, akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepegawaian.

BACA JUGA:Pencari Kerja Diundang 10 April, Diberi Pendampingan Melamar Kerja

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, surat peringatan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala.

Sekda mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan cukup berat, bahkan hingga pemecatan. Oleh karena itu, Ia meminta ASN untuk tidak menambah libur dan mulai bekerja seperti biasa pada Selasa 8 April 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan