Heboh Bagi-bagi Minyak Goreng, Begini Tanggapan Bawaslu Bengkulu Selatan

Rabu 19 Mar 2025 - 19:39 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

Tapi jika ada yang memberikan uang, berapa pun jumlahnya, dengan tujuan mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, maka itu masuk kategori politik uang.

BACA JUGA:Petugas Dinkes Monev KTR di Puskesmas Palak Bengkerung

“Minyak goreng yang bisa disebut sebagai bahan kampanye tentu harus ada buktinya, misalnya ditempeli stiker atau gambar paslon tertentu,” tukas Sahran. (yoh)

Kategori :