Kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati Seluma Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Rabu 19 Mar 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

"Dari fakta persidangan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan barang bukti tersebut harus disita untuk negara," kata Murman.

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Bagikan Bantuan Rp 30 Juta untuk Warga Kurang Mampu

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu dengan pimpinan. Tetapi secara keseluruhan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami," kata Ahmad. (cia)

Kategori :