Soal HGU Dewan Tunggu Surat Dari Kanwil BPN

Minggu 16 Mar 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma sebelumnya sudah menyurati seluruh perusahaan perkebunan. Agar segera menyampaikan luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola di Kabupaten Seluma.

"Kami sudah bersurat kepada seluruh perusahaan perkebunan dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami meminta kejelasan terkait dengan HGU yang mereka kelola.

BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka, Disperindagkop Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Namun dari BPN sudah membalas surat,  agar DPRD menunggu data dari Kanwil Provinsi Bengkulu," tegas Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar.

Samsul menjelaskan setelah luasan HGU yang dikelola oleh perusahaan diketahui, DPRD Seluma selanjutnya akan merumuskan terkait dengan plasma. 

BACA JUGA:Ketua TP PKK dan Baznas Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

"Ada beberapa PT yang memang luasnya di bawah 4.000 hektar,  bahkan hanya 1.800 hektar mereka sudah memiliki Plasma.

Pada dasarnya kalau sesuai aturan mereka tidak dibebankan untuk Plasma. Sedangkan perusahaan yang luasan lahannya diatas 4000 hektar justru ada yang tidak memiliki plasma," ujar Samsul.  

BACA JUGA:Senin Bupati Seluma Pastikan Utang Dengan BPJS Dibayar

Menurutnya, saat ini yang menjadi persoalan adalah perkebunan yang luas lahannya di atas 4.000 hektar tetapi tidak ada plasma.

Samsul menyampaikan informasi yang diterima DPRD Seluma, untuk HGU PT Agri Andalas akan berakhir dan akan diperpanjang lagi. 

BACA JUGA:Berpengaruh Terhadap Pelayanan, Armada Damkar Bengkulu Selatan Butuh Peremajaan

"Termasuk dengan PT Agri Andalas nanti kami akan minta mereka memaparkan luas HGU yang dikelola dan juga terkait dengan izin HGU yang kabarnya akan berakhir," tegasnya lagi. 

Penelusuran terkait plasma, perkebunan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Ke Rekening Penerima

Kategori :