Dituntut Penjara 4 Tahun, Mantan Bupati Seluma Minta Bebas

Rabu 12 Mar 2025 - 18:20 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Empat terdakwa kasus dugaan tukar guling lahan Pemkab Seluma membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Paisol, Rabu (12/3/2025).

Para terdakwa meminta hukuman yang seadil-adilnya hingga minta bebas.

BACA JUGA:Larikan Sepeda Motor Sepupu, Pemuda Kinal Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Mantan Bupati Seluma Murman yang sebelumnya dituntut penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa yakin tidak bersalah.

Murman menyebut dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dalam kasus tukar guling tersebut.

"Perkara ini adalah perdata bukan pidana. Selain itu tidak ada kerugian negara yang timbul," kata Murman di hadapan Majelis Hakim.

Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Mulkan Tajudin yang sebelumnya menjabat Sekda Seluma. Mulkan yang juga dituntut hukuman 4 tahun penjara, melalui kuasai hukumnya, Sopian Siregar, yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

"Tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Sopian.

BACA JUGA:Perbup Diterbitkan, DD di Kaur Mengucur Sebelum Lebaran

Sementara itu terdakwa mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap yang dituntut hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 Juta Subsider 3 bulan mengatakan, selama bertugas menjadi ASN Ia selalu menjalankan tugasnya di berbagai daerah sesuai aturan dan tidak pernah tersangkut hukum.

Sehingga kasus ini membuat dirinya dan keluarganya terkejut. "Saya meminta majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Djasran.

Sebelumnya Murman Effendi dituntut jaksa penuntut umum (Kejari) Seluma selama empat tahun penjara, dalam kasus dugaan tukar gulimg lahan Pemkab Seluma. Murman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Murman, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Jumlah Pemilih Tidak Bertambah

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut sama seperti Murman yakni selama 4 Tahun denda 500 juta subsider 3 Bulan

Kategori :