radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat mengurus akte kematian keluarganya yang meninggal dunia.
Karena akte kematian ini juga sangat penting, bukan hanya akte kelahiran, akte kematian ini juga berguna bagi ahli waris yang ditinggalkan. Terutama saat ingin mengurus pembagian harta warisan, mengurus dana pensiun bagi PNS, serta untuk data perbankan bagi yang memiliki tabungan atau pinjaman dan kegunaan lainnya.
BACA JUGA:Lift Disperpusda Bengkulu Selatan Rusak Disambar Petir
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Limanto Bayu SE mengatakan, saat ini petugas Dukcapil Bengkulu Selatan tidak hanya memberikan pelayanan di kantor untuk pembuatan akte kematian. Tetapi juga melakukan jemput bola ke lapangan tetap melakukan pelayanan.
BACA JUGA:Mengatasi Kenaikan Harga Pangan Perlu Kerja Sama Kompak
“Jika kesulitan datang ke kantor Disudkcapil warga dapat datangi saja saat ada pelayanan di desa,” kata Bayu.
Dia menambahkan, selain akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP bagi warga yang belum memiliki juga wajib diurus dokumen kependudukan tersebut. Selain untuk kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, dokumen ini juga sangat penting bagi warga masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Wahana Visi Indonesia Gelar Lomba Desa Tangan Bersih
Untuk proses mengurus akte kematian tidak susah, cukup melalui Kepala Desa (Kades) setempat atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) terdekat yang mengeluarkan surat pernyataan telah meninggal dunia bagi keluarga pemohon. "Dari Kades juga bisa langsung mengirimkan pernyataan pada pihak Disdukcapil baik secara langsung maupun online, nanti langsung diproses petugas," pungkas Bayu. (one)