500 Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Tidak Masuk Database BKN

Selasa 11 Mar 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 500 tenaga Non ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB untuk perpanjangan masa kerja.

BACA JUGA:KPU Sebut 2 Daerah Belum Memiliki Anggaran Untuk Gelar PSU

Data ini sesuai dengan hasil evaluasi tenaga Non ASN dari masing - masing OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, pemprov Bengkulu memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut.

Para THL tersebut telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, pekerja taman, dan lainnya.

"Hal ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya," kata Herwan, Selasa (11/3/2025). 

BACA JUGA:Suryatati-Ii Optimis Menang di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Herwan mengatakan, berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Selain itu, mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK. Jumlah tenaga THL yang dilakukan perpanjangan kontrak sebanyak 4 ribu lebih. 

"Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025," ujar Herwan. 

BACA JUGA:Safari Ramadan Perdana, Bupati Ajak Masyarakat Dukung Program

Dikatakan Herwan, para tenaga Non ASN ini akan menandatangi perjanjian kerja di masing - masing OPD. Perjanjian kerja dilakukan antara kepala OPD dan para THL, yang bertujuan agar program kerja yang telah disusun dapat berjalan sesuai target. 

"Untuk proses pembayaran gajinya kita harapkan dapat dipercepat," ujar Herwan. 

Seperti diketahui, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Kategori :