Pemprov Pastikan Warga Bengkulu Tercover BPJS

Pemprov Bengkulu menjalin kerjasama dengan pelaku usaha guna memastikan warga Bengkulu bisa mengakses layanan kesehatan-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan warga bengkulu tercover dalam BPJS kesehatan. Bahkan Pemprov Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu ini diterbitkan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Program ini sejalan dengan semangat Bantu Rakyat yang terus digelorakan Gubernur Helmi Hasan. Perlindungan jaminan sosial, kata Khairil, tidak hanya bagi pekerja di instansi, tetapi juga untuk masyarakat sekitar.

Untuk memastikan seluruh warga tercover dalam BPJS kesehatan, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah badan usaha menandatangani perjanjian kerja sama program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN (SRIKANDI).

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengapresiasi atas kontribusi badan usaha yang bersedia ikut menanggung kepesertaan JKN masyarakat Bengkulu. Menurutnya, langkah tersebut membantu meringankan beban keuangan daerah yang saat ini tengah difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan