500 Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Tidak Masuk Database BKN

Selasa 11 Mar 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Undang Pimpinan PLN Sumbagsel, Atasi Pemadaman Listrik

Selain itu, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain pegawai ASN. (cia)

Kategori :