Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan ke Polres Seluma

Senin 10 Mar 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Diduga melakukan penyiksaan terhadap tujuh orang remaja di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan. Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru dilaporkan ke Mapolres Seluma.

Oknum perangkat desa tersebut diduga melakukan penyiksaan dengan cara merendam para korban di sungai atau air Siringan Irigasi Bugis dengan kedalaman satu meter lebih atau setinggi dada.

BACA JUGA:Buka Pasar Murah, Wabup Kaur Harapkan Warga Dapat Terbantu

Ketujuh remaja tersebut yakni GP bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG. Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Maret 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Atas aksi yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Kungkai Baru tersebut. Seorang ayah yang didampingi pengacaranya melaporkan aksi tersebut ke Mapolres Seluma.

Oknum tersebut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penyiksaan ataupun main hakim sendiri. Karena telah melakukan perendamanan terhadap pelapor yang diketahui berinisial GP (15) warga Desa Kungkai Baru. 

BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Pria di Seluma Ini Bacok Adik Ipar Hingga Terkapar

Saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Seluma. Pelapor didampingi kedua orang tuanya dan juga dua orang Penasihat Hukum dari Lembaga King Akbar Justice, Muhammad Akbar MH dan Desi Zahara SH.

"Kami mendampingi klien kami dengan laporan, bawah ada oknum dari perangkat Desa Kungkai yang diduga melakukan penyiksaan. Dengan melakukan perendaman terhadap anak klien kita," ujar Penasihat Hukum pelapor, Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice.

Dijelaskan penasihat hukum pelapor, bahwa kronologis kejadian dugaan penyiksaan tersebut terjadi bermula. Korban (GP) bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG. Berencana mau melakukan perang-perangan sarung.

BACA JUGA:Gelar Rapat Percepatan Program Kerja, Gusril Ingin Optimalisasi 100 Hari Kerja

Hanya saja saat itu ketahuan oleh warga Kungkai dan kebetulan saat itu ada perangkat desa. Pelapor dan rekannya dimarahi dan sempat dipukul oleh oknum perangkat desa tersebut.

Kemudian anak-anak tersebut diberikan tindakan dengan menyuruh anak-anak tersebut buka baju dan direndam di dalam Siringan Irigasi Bugis.

"Masalah ini kami bawa ke ranah hukum, dugaan tindak pidana penyiksaan. Bisa jadi dikatakan main hakim sendiri. Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Akbar.

Diketahui, jika ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya.

Kategori :