Anggaran Untuk BPJS Aparatur Desa Di Seluma Diusulkan Rp 2,2 Miliar

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Seluma tahun 2026 kembali akan menerima bantuan iuran BPJS kesehatan dari Pemkab Seluma.

Bahkan di dalam RAPBD tahun 2026 yang sedang dibahas, Pemkab Seluma sudah mengusulkan anggaran Rp 2.250.000.000 untuk menanggulangi iuran BPJS kesehatan perangkat desa sebesar 4 persen. Sedangkan 1 persen nya dibayarkan oleh masing-masing perangkat desa. 

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Korupsi DD Dusun Tengah Memasuki Babak Baru

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Seluma, Herman Suyadi mengatakan saat ini Pemkab Seluma mengusulkan sebanyak 1.625 perangkat desa. 

"Karena ini merupakan kewajiban daerah. Sehingga kami akan kembali mengusulkan anggaran untuk membayar iuran 4 persen BPJS kesehatan bagi perangkat desa di Kabupaten Seluma," tegas Herman Suyadi.

Sementara itu kewajiban pemerintah daerah untuk membayar iuran 4 persen BPJS kesehatan perangkat desa ini berdasarkan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang  Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

BACA JUGA:Musyawarah dan Pemilihan Pengurus APDESI Merah Putih, Ini Daftar Nama Pengurusnya

Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.

Dengan ketentuan iuran sebesar  5 persen dari gaji atau upah per bulan. Yakni terdiri dari 4 persen dibayar Pemerintah Daerah. Serta  1 persen dibayar oleh peserta. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan