Kantor Kemenag Seluma Jadwalkan Pembahasan Penetapan Zakat Fitrah

Kamis 06 Mar 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun di beberapa daerah sudah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah.

Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah mengaku mereka baru akan menjadwalkan rapat pembahasan penetapan zakat bersama MUI Seluma, NU, Muhammadiyah serta Pemkab Seluma.

BACA JUGA:1 Sapi Mati, 2 Dipaksa Dipotong Akibat Jembrana, 2.250 Vaksin Diberikan

"Untuk penetapan besaran zakat fitrah, kami baru akan berkomunikasi dengan MUI, NU, Muhammadiyah dan juga Pemkab Seluma. Nanti akan ditetapkan kapan rapat pembahasan besaran zakat fitrah di Seluma," tegas Kakan Kemenag.

Lebih lanjut, Heriansyah mengatakan untuk zakat fitrah boleh berupa beras maupun uang. Namun untuk beras harus sesuai dengan beras yang selama ini memang kita konsumsi. 

"Seperti tahun sebelumnya, jika mau dibayarkan dengan beras. Maka harus jenis beras yang memang selama ini kita konsumsi. Kalau selama ini konsumsi beras manggis, maka untuk zakat juga harus manggis," ujar Kakan Kemenag. 

BACA JUGA:Gerak Cepat, Bupati Konsultasikan Soal Utang Daerah, Defisit Anggaran dan Mutasi ke Kemendagri

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Pejabat Segera Mundur Jika Sudah Ajukan Pindah Tugas

Sementara itu jika berkaca dari tahun lalu. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebanyak 10 canting beras.

Atau jika ingin dikonversikan dengan uang, sebesar Rp 35 ribu untuk beras kualitas rendah atau biasa, Rp 40 ribu untuk beras kualitas sedang, dan Rp 45 ribu untuk beras kualitas terbaik atau jenis Manggis. (rwf)

Kategori :