Pengusutan Kasus Dugaan Pungli PPG di Lingkungan Kemenag Seluma Terus Bergulir
Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kemenag Seluma terus bergulir.
Jaksa Penyidik Kejari Seluma sampai saat ini terus melengkapi berkas pemeriksaan.
BACA JUGA:Misteri Janin Manusia di Pantai Pasar Bawah
Setelah sebelumnya memanggil dan memeriksa 5 orang guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma pada Kamis (15/5), jaksa kembali memanggil 16 orang guru untuk diperiksa pada Jumat (16/5).
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan, Jaksa sudah hampir merampungkan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma.
"Setelah memanggil 5 orang guru agama, kami kembali memanggil 16 orang guru pada hari ini (Jumat) untuk dimintai keterangan," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Didatangi Polisi, Warga Curhat Keresahan Dampak Mabuk Tuak Hingga Drainase Tersumbat
Pemeriksaan terhadap para guru dilakukan untuk memenuhi kekurangan keterangan saksi sebelumnya. Terkait kasus dugaan pungli di Kemenag Seluma.
"Jika nantinya sudah lengkap, semua saksi sudah diperiksa. Tim sudah menganggap berkas sudah cukup nanti baru di Ekspose untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab pada kasus pungli di Kemenag Seluma," ujar Kasi Pidsus lagi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 5 orang guru agama sebelumnya dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejari Seluma. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang hari.
Diketahui, kasus ini bermula pada proses guru agama di bawah satuan pendidikan naungan Kemenag Kabupaten Seluma PPG.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba
Dalam proses tersebut ada seorang operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Guru yang ikut PPG ini diduga dimintai sejumlah uang oleh operator tersebut. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.