radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bengkulu berhasil mengungkap tersangka praktik pengunjal BBM jenis pertalite di Kota Bengkulu. Tersangkanya berinisial IW (45) warga Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Tersangka juga bekerja sebagai pegawai SPBU di Padang Jati yang bertindak sebagai operator. Aksinya ini telah dilakukan selama kurun waktu 2,5 tahun yakni sejak tahun 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mustijat Priayanggodo mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti BBM jenis pertalite lebih kurang 120 liter.
BACA JUGA:Camat Kaur Selatan Kutuk Oknum Pembuang Sampah Sembarangan
BACA JUGA:Rumah Warga Desa Pahlawan Ratu Kabupaten Kaur Dilalap Api
"Barang bukti yang kami sita meliputi belasan unit jerigen yang digunakan mengunjal BBM, BBM jenis pertalite lebih kurang 120 liter," kata Kompol Mustijat, Senin (3/3).
Penangkapan ini bermula saat penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan penyidikan adanya dugaan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis pertalite.
BACA JUGA:Waspadai Bahan Berbahaya, Pedagang Takjil Diminta Jaga Kebersihan
BACA JUGA:Anggaran PSU Ditanggung Pemerintah Daerah
Saat melintas di depan SPBU Padang Jati penyidik melihat IW sedang memasukkan BBM dari dispenser ke mobil Daihatsu Ayla miliknya.
Saat dilakukan pengecekan, pelaku membawa 13 jerigen BBM dan sudah berhasil mengisi sebanyak 4 jerigen. BBM tersebut akan dijual ke warung-warung yang ada di sekitar SPBU.
BACA JUGA:Biaya PSU, KPU Koordinasi Ke Kemendagri
BACA JUGA:Pemda Didorong Jaga Stabilitas Harga Pangan
"Dalam satu hari pelaku bisa mengangkut 4-5 jerigen BBM," kata Mustijat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 33 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
BACA JUGA:4 Bakal Calon Bupati Pengganti Gusnan Merapat ke Partai Nasdem