Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Pengedar MCB Kelistrikan Palsu

Polda Bengkulu mengamankan tersangka dan barang bukti penjualan MCB palsu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan seorang lelaki berinisial Ju (47) karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Ju sudah ditetapkan tersangka, dia diduga telah memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Jadi Garda Terdepan Peningkatan Pelayanan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, dari tersangka penyidik menyita ratusan MCB merk Masak. 

"Tersangka sudah diamankan. Dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI," kata Andy, Kamis (25/9). 

BACA JUGA:Tercatat Ada 32 Kasus Konflik Perkebunan Di Bengkulu

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan mengatakan, kegiatan tersangka memperdagangkan MCB palsu ini telah dilakoni selama tiga tahun. Tersangka juga telah meraup keuntungan dari hasil penjualan MCB Palsu ini dengan tanpa mengindahkan bahaya bagi konsumen. MCB kelistrikan ini dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere.

BACA JUGA:Cek Kualitas BBM Lewat Program Edukasi Pantau SPBU

"Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025," kata Jery Nainggolan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan