KPU Tindaklanjuti Putusan MK Tentang PSU Pilkada di 24 Daerah, Ini Daftar Daerahnya

Selasa 25 Feb 2025 - 17:43 WIB
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 24 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Setelah putusan dibacakan KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan kajian dari sisi hukum, penyelenggaraan dan konsekwensi anggaran.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU RI ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota untuk tindak lanjut Putusan MK.

BACA JUGA:Pilkada Ulang Butuh Anggaran, DPRD Bengkulu Selatan Segera Panggil TAPD

BACA JUGA:Antisipasi Lakalatas Pelajar, Dishub Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin 24 Februari 2024 MK memutus 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Dari 40 perkara yang diputus, 24 daerah diperintahkan melaksanakan PSU.

BACA JUGA:Kadisdikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Sekolah Jangan Perintahkan Siswa Beli Buku

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Kembali Dibuka Maret 2025, Simak Syarat dan Dokumennya!

Berikut daftar daerah yang diperintahkan MK melaksanakan PSU yakni Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Boven Digoel.

Kemudian Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Tasikmalaya, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Buru.

BACA JUGA:Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Terhidrasi saat Puasa

BACA JUGA:Tahan Banting, 10 Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Mudah Mati, Cocok Untuk Pemula

Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru, Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Empat Lawang, Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Serang, Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada kabupaten Pesawaran, Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kutai Kartanegara, Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang.

BACA JUGA:Diskon Tiket Pesawat 10 Persen Kembali Diberlakukan untuk Mudik Lebaran 2025

Kategori :