Sengketa Pilkada, Ini Kewenangan Bawaslu Menurut Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada, Ini Kewenangan Bawaslu Menurut Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sat ini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah sehingga. Sehingga hasil kajiannya Bawaslu kini tidak hanya sebatas rekomendasi.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata "rekomendasi" pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi "putusan".

BACA JUGA:Tim Pakem Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Bengkulu Selatan

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, mengutip Antara, Rabu (30/7).

BACA JUGA:Pastikan Stok Bahan Pangan Aman, Petugas Sidak Pasar

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Dalam hal ini, MK mengubah frasa "memeriksa dan memutus" pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi "menindaklanjuti". Mahkamah memutuskan demikian karena mendapati adanya perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan administrasi pilkada.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Waspada Longsor dan Pohon Tumbang di Kabupaten Kaur

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu. Sementara itu, dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajian terhadap pelanggaran administrasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.

BACA JUGA:Desa Sumber Harapan Nasal Mulai Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

"Perbedaan demikian menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU," kata Ridwan.

BACA JUGA:DPRD Minta Pemkab Seluma Tolak Surat Pemkab BS Soal Pemasangan Patok Tapal Batas

Menurut MK, perbedaan tersebut menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Nyatanya, secara struktur kelembagaan, KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:5 Paskibraka Kaur Lulus Seleksi Tingkat Provinsi Bengkulu

Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada dengan hanya berupa rekomendasi dinilai memosisikan penangan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas. Sebab, muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan