radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan kepala Desa Gunung Kaya, Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto dan mantan kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara, Agun Helbet Juliansun selama dua tahun dua bulan penjara
Keduanya yang divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi korupsi dana desa tahun anggaran 2022 juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Indonesia Gelap Ricuh, Sampaikan 9 Poin Tuntutan
Hukuman ini lebih berat dati tuntutan JPU Kejari Kaur yang menuntut Yayan Sujarman dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara dituntut selama dua tahun enam bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, Senin (24/2/2025).
BACA JUGA:Disdikbud Seluma Terhindar Dari Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat
Oleh majelis hakim, terdakwa Yayan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 511 juta yang jika tidak membayar maka aset yang dimilki akan disita, jika tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Bupati: Soal Mutasi Tunggu Instruksi Mendagri, Pemerataan Guru dan Nakes Dipercepat
Sedangkan untuk mantan bendahara, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan jika tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan selama hukuman enam bulan penjara.
JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah menyita aset para terdakwa karena dalam kasus ini belum ada kerugian negara yang dikembalikan.
BACA JUGA:Ops Keselamatan Nala Berakhir, Gelar Operasi Gabungan
"Kita telah menyita aset terdakwa telah dilakukan pemblokiran, kebanyakan tanah," kata Bobbi.
Sementara itu, mantan Kades mengaku telah emnerima putusan ini. Sedangkan mantan bendahara mengaku masih pikir-pikir.
BACA JUGA:Wabup Kaur, Abdul Hamid Ngantor Perdana, Langsung Pimpin Rapat
Seperti diketahui, kasus korupsi dari pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023 menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp611 juta.