4 Arti Marka Jalan Kuning, Pengendara Wajib Tahu, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Jumat 21 Feb 2025 - 09:39 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Secara umum, pengendara tidak diperbolehkan berhenti di atas marka jalan kuning. Namun, pengecualian berlaku pada yellow box junction, di mana pengendara wajib berhenti saat lampu lalu lintas merah dan menunggu hingga berubah menjadi hijau.

Dengan memahami arti marka jalan kuning, Anda dapat berkendara dengan lebih aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (**)

Kategori :