Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Razia Rutin, 27 Pengendara Terjaring
TILANG: Polisi menilang pengendara yang tidak taat peraturan lalu lintas-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan melakukan razia rutin, hasilnya 27 pengendara terjaring. Razia rutin ini bertujuan untuk menegakan aturan berkendara di jalan raya.
Sebab selama ini masih banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Pantau Program MBG, Wakil Presiden Gibran Bagikan Bantuan Alat Tulis
“Dalam razia rutin yang kami lakukan, 27 pengendara diberi sanksi tilang karena melanggar. Kami mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat kelengkapan,” katra Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, S.H, M.Si.
Dikatakan Kasat Lantas, rerata pengendara yang terjaring adalah pengendara yang hendak melakukan aktivitas pagi hari, seperti mengantar anak ke sekolah dan pergi ke kantor.
Saat dirazia, mereka tidak memakai kelengkapan kendaraan dan tidak membawa surat. Karenanya dikenakan sanksi tilang.
“Kami imbau kepada pengendara agar selalu membawa surat kendaraan dan mengenakan alat standar keamanan saat berkendara jauh ataupun dekat. Karena itu adalah untuk keselamatan sendiri,” imbaunya.
BACA JUGA:Terkendala Sinyal Internet, Disdukcapil Bengkulu Selatan Fokus Pelayanan di Kantor
BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan SIM Polres Bengkulu Selatan Tutup
Razia rutin akan dilakukan Sat Lantas. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berkendara.
Masyarakat diharapkan agar tertib berkendara disaat apapun, jangan karena ada razia polisi atau hendak pergi ke tempat jauh saja. (yoh)