RadarSelatan.bacakoran.co - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu opsi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahun 2024, hingga 23 Desember, total penyaluran KUR mencapai Rp280,28 triliun atau 100,10 persen dari target tahun tersebut.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,8 persen (year-on-year) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.
BACA JUGA:2 Cara Mudah Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025
Tingginya minat UMKM terhadap KUR disebabkan oleh suku bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya. KUR Mikro dan KUR Kecil, misalnya, menawarkan suku bunga sebesar 6 persen untuk debitur baru.
Sementara itu, bagi debitur yang sudah pernah menerima KUR, suku bunga berlaku secara bertahap, yaitu 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.
Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan pinjaman KUR?
BACA JUGA:Dukung UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS, TNI, Polri, dan Swasta! Cicilan Mulai 1 Juta Per Bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, pihak yang dapat mengajukan KUR meliputi:
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- UMKM milik anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- UMKM milik mantan PMI yang pernah bekerja di luar negeri
- UMKM yang terletak dengan perbatasan negara lain
- UMKM milik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk mereka yang memasuki masa persiapan pensiun
- UMKM yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Plafon Rp 20–Rp50 Juta untuk UMKM Tanpa Agunan