2. Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk:
- Kelompok usaha
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
- UMKM milik pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Calon PMI yang akan berangkat bekerja di luar negeri
- Calon peserta magang di luar negeri
- UMKM milik ibu rumah tangga
BACA JUGA:KUR BRI 2025 Plafon Rp 85 Juta untuk UMKM, Bunga Hanya 0,5% Per Bulan, Cek Simulasi Angsurannya
BACA JUGA:Dalami Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Juru Ukur BPN Diperiksa Jaksa Kejari Seluma
Selain memenuhi kriteria di atas, usaha yang mengajukan KUR harus termasuk dalam kategori usaha produktif.
Artinya, usaha tersebut harus mampu menghasilkan barang atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan pemiliknya, sehingga layak mendapatkan pembiayaan. (**)