Lindungi Produk Dari Penjiplak, Ajak Pelaku UMKM Daftarkan HKI
FASILITASI: Pendaftaran dan penyerahan sertifikat KHI yang difasilitasi Dispar Provinsi Bengkulu -Wawan S-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu memfasilitasi para pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hingga saat ini sudah puluhan yang mendapat sertifikat HKI, termasuk beberapa UMKM dari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Harga Jual TBS Turun Lagi, Hasil Panen Sawit Petani Anjlok
Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi karya, produk, dan identitas lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan sertifikat HKI, UMKM semakin siap bersaing di pasar nasional maupun internasional. Dalam hal ini tentu kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, untuk itu mari terus kita dukung UMKM lokal agar berdaya, terlindungi, dan semakin maju,” kata Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto.
BACA JUGA:Selain ke Kemendagri, Badan Pol PP-Damkar Seluma Jajaki Peluang Hibah Dari DKI Jakarta
Dikatakan Rendra, pihaknya terus mengajak para pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual ataupun hak cipta mereka sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Hal ini agar pelaku usaha ekonomi kreatif maupun pelaku usaha menengah kecil dan mikro terlindungi secara hukum terhadap sebuah ciptaan atau produk yang dihasilkan mereka.
Dengan mendaftarkan HKI maka setiap pelaku usaha, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, seni, dan hasil kreatifitas lainya akan terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing karena mereka sudah mengantongi hak cipta, hak merk, ataupun paten yang tersertifikasi oleh Negara.
BACA JUGA:KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma
“Untuk itu kami mengajak semua warga khususnya pelaku usaha, seniman dan lainnya untuk memanfaatkan hal ini,” pungkas Rendra. (one)