radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Provinsi Bengkulu terdampak refocusing yang dilakukan pemerintah pusat.
Hal ini imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 01 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Beras Untuk 120.966 KPM Di Bengkulu Ditunda
Ada dua OPD yang terdampak refocusing adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkisar Rp80 miliar, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu sekitar Rp40 miliar lebih.
BACA JUGA:Heboh Isu Pak Kuliak, Ini Tips Hindari Pelaku Penculikan Anak
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Edwar menyebut, recofusing anggaran tidak menjadi masalah bagi daerah. Pasalnya, Pemprov Bengkulu juga melakukan efisiensi anggaran seperti perjalanan dinas.
BACA JUGA:Diberi Kesempatan Rekrut 1.350 CPNS, Kuota Seluma Hanya Terpenuhi 900 Orang
"Dengan adanya refocusing ini gubernur yang baru nanti harus jeli mencari anggaran ke pusat," kata Edwar.
Kadis DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi ketika dikonfirmasikan mengatakan, seluruh DAK Fisik akuatik se-Indonesia dicadangkan. Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 20 tahun 2025 tertanggal 03 Februari 2025.
BACA JUGA:Bentrok Nyaris Pecah, Nelayan Pasar Seluma Dapati 2 Kapal Trawl Pasang Jaring di Zona Tangkapan I
"Jadi untuk sementara ini seluruh DAK Fisik tersebut tidak bisa diakses. Bukan dihentikan, tapi dicadangkan," kata Syafriandi. (cia)