RadarSelatan.bacakoran.co - Kini, setiap pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam bentuk poin. Jika akumulasi poin mencapai batas tertentu, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Pencatatan poin pelanggaran ini masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR), yang berfungsi menilai kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
BACA JUGA:Polisi Beri Toleransi SIM Mati Saat Libur Panjang
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Kevin Diks Resmi Gabung Borussia Monchengladbach Musim Panas Mendatang
Setiap pelanggar, termasuk yang terlibat kecelakaan, akan mendapatkan poin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan TAR mengategorikan pelanggaran menjadi tiga tingkat: ringan dengan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.
BACA JUGA:Waspada SIM Palsu! Begini Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu
BACA JUGA:Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025
Sementara itu, bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan, poin yang diberikan lebih besar, yaitu 5 poin untuk kecelakaan ringan, 10 poin untuk kecelakaan sedang, dan 12 poin untuk kecelakaan berat.
Jika akumulasi mencapai 12 poin, pengemudi akan dikenai penalti pertama, yaitu wajib mengikuti diklat dan ujian ulang untuk mendapatkan SIM.
BACA JUGA:Ingat! Urus SIM Wajib Lunasi BPJS Kesehatan Terlebih Dulu
BACA JUGA:Dua Kelompok Tani Dapat Program Replanting Kelapa Sawit Tahun 2025
Jika poin terus bertambah hingga 18, maka sanksi lebih berat akan diterapkan, termasuk kemungkinan pencabutan SIM secara permanen. (**)