SIM dan Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Tak Perlu Takut Kena Denda, Ada Kebijakan Khusus

Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - SIM dan pajak kendaraan mati saat libur lebaran? Tak perlu takut kena denda, ada kebijakan khusus.

Sama seperti dengan libur hari besar sebelum-sebelumnya, kepolisian memberi kelonggaran bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM atau membayar pajak kendaraan karena pelayanan tutup.

BACA JUGA:Surat Suara PSU Pilkada Bengkulu Selatan Mulai Dicetak

Pada libur lebaran hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun ini, pelayanan SIM dan pajak kendaraan tutup cukup lama, mulai tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

Nah, jika SIM atau pajak kendaraan anda jatuh tempo dalam rentang waktu tersebut, maka tidak usah panik akan kena denda besar.

Sebab perpanjangan masa berlaku SIM dan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan setelah pelayanan buka kembali usai libur lebaran. Kelonggaran itu diberi ruang selama 7 hari, mulai tanggal 8 April sampai 15 April 2025.

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemuda Nekat Masuk Rumah Warga Lewat Plafon, Lalu Terjatuh Menimpa Kompor

“Kalau ada SIM yang mati saat libur lebaran atau pembayaran pajak jatuh tempo saat libur lebaran. Maka itu diberi kebijakan khusus, perpanjangan SIM atau pembayaran pajak bisa dilakukan setelah pelayanan buka kembali pasca lebaran,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti.

Tapi, kata Kasat Lantas, apabila masyarakat tidak datang mengurus perpanjangan SIM atau membayar pajak waktu pada rentang waktu yang diberikan, maka wajib membuat SIM baru dan membayar denda pajak kendaraan sesuai yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran Puskesmas Tetap Buka

“Makanya kami imbau kepada masyarakat, agar nanti memanfaatkan rentang waktu tersebut. Segera urus perpanjangan SIM atau bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur lebaran, dari tanggal 8 sampai 15 April. Kalau lewat dari itu, tidak ada lagi kebijakan khusus,” tegas Kasat Lantas. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan