Pelayanan Kembali Buka, Segera Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran

Ilustrasi SIM-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pelayanan SIM Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan kembali buka pada Selasa, 8 April 2025 setelah tutup cukup lama karena libur lebaran.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM yang mati atau habis masa berlaku saat libur lebaran agar segera datang secepatnya.
BACA JUGA:3 Kasus Lakalantas di Bengkulu Selatan Selama Lebaran, Satu Nyawa Melayang
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, MH mengatakan, tenggat waktu untuk masyarakat yang SIM-nya mati saat libur lebaran dibatasi sampai tanggal 15 April.
Jika sudah lewat dari itu, maka wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
“Khusus untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran bisa melakukan perpanjangan dari tanggal 8 sampai 15 April. Kalau lewat dari itu, wajib mengurus pembuatan SIM baru,” tegas Kasat Lantas.
Toleransi waktu itu diberikan karena pelayanan SIM tutup cukup lama saat libur lebaran. Hal itu tentunya membuat masyarakat tidak bisa mengurus perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Honorer R2/R3 Desak Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
“Kompensasi waktu untuk perpanjangan SIM diberikan sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Soalnya waktu libur lebaran pelayanan tutup, jadi diberi tenggat waktu saat pelayanan kembali buka setelah libur lebaran,” imbuh Kasat Lantas.
Adapun syarat yang wajib dibawa untuk membuat atau memperjang masa berlaku SIM yakni usia minimal 17 tahun, KTP asli, foto copy KTP/KK, foto copy sertifikat mengemudi, KIR kesehatan, dan hasil tes psikologi.
BACA JUGA:Video Reels Instagram Kini Bisa Dipercepat, Begini Caranya
edangkan biaya yang wajib dibayar untuk pembuatan SIM A dan SIM B Umum sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu. Dan biaya perpanjangan SIM A dan SIM B umum Rp80 ribu, dan SIM C Rp75 ribu. (yoh)