Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Kamis 06 Feb 2025 - 12:12 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

2. NPWP Badan

Diperuntukkan bagi badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

1. Syarat Pengajuan Restitusi Pajak

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya

Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dengan menyertakan NPWP sebagai bukti identitas.

2. Mengurangi Tarif Pajak

Pemilik NPWP mendapatkan tarif pajak lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

3. Dokumen Penting dalam Transaksi Non-Pajak

BACA JUGA:Buat NPWP dan Lapor Pajak Cukup di Website

NPWP sering menjadi syarat dalam pengajuan kredit, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Syarat Pembuatan NPWP

Syarat pembuatan NPWP dibedakan berdasarkan jenisnya:

1. NPWP Pribadi

Kategori :