- KTP bagi WNI atau paspor, KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin usaha (bagi yang memiliki usaha)
BACA JUGA:Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025
- Surat pernyataan menjalankan usaha di atas materai
- Tambahan dokumen bagi wanita menikah yang mengajukan NPWP terpisah (NPWP suami, KK, surat perjanjian pemisahan penghasilan)
2. NPWP Badan
- Akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat
- NPWP salah satu pengurus
BACA JUGA:Isunya Provinsi Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak? Ini Penjelasannya
- Surat izin usaha dari instansi berwenang
- Untuk organisasi nonprofit, diperlukan surat keterangan tempat tinggal dan identitas salah satu anggota
Cara Membuat NPWP
NPWP dapat dibuat secara online maupun offline.
1. Cara Membuat NPWP Online
- Kunjungi situs pendaftaran NPWP: https://ereg.pajak.go.id/daftar
BACA JUGA:Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan