Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Kamis 06 Feb 2025 - 12:12 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

- KTP bagi WNI atau paspor, KITAS/KITAP bagi WNA

- Dokumen izin usaha (bagi yang memiliki usaha)

BACA JUGA:Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025

- Surat pernyataan menjalankan usaha di atas materai

- Tambahan dokumen bagi wanita menikah yang mengajukan NPWP terpisah (NPWP suami, KK, surat perjanjian pemisahan penghasilan)

2. NPWP Badan

- Akta pendirian usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat

- NPWP salah satu pengurus

BACA JUGA:Isunya Provinsi Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak? Ini Penjelasannya

- Surat izin usaha dari instansi berwenang

- Untuk organisasi nonprofit, diperlukan surat keterangan tempat tinggal dan identitas salah satu anggota

Cara Membuat NPWP

NPWP dapat dibuat secara online maupun offline.

1. Cara Membuat NPWP Online

- Kunjungi situs pendaftaran NPWP: https://ereg.pajak.go.id/daftar

BACA JUGA:Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan

Kategori :