Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan memiliki sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA:Praktis dan Menguntungkan! 10 Ide Usaha Ini Sangat Jarang Ditemui Tapi Dibutuhkan
3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
4. Penghasilan tidak melebihi:
- Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak.
- Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.
5. Bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Agar Usahanya Maju, Bupati Bengkulu Selatan Sarankan UMKM Pelajari Promosi Online
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
7. Selain memenuhi syarat di atas, pemohon juga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir aplikasi KPR dengan pas foto pemohon dan pasangan.
- Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah atau cerai.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Surat keputusan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.