Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

Selasa 04 Feb 2025 - 09:31 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

SBUM ditujukan untuk membantu pembayaran uang muka rumah subsidi. Penerima FLPP secara otomatis mendapatkan SBUM dengan nominal Rp4 juta sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

BACA JUGA:Peluang Usaha Integritas Sapi Sawit, Tak Perlu Modal Pakan, Sapi Lebih Sehat, DIjamin Untung

Demikian perbedaan rumah subsidi dan non subsidi, serta syarat dan skema pembiayaannya. Dengan program ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki hunian sendiri.

Untuk itu, persiapkan dana dan dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan rumah impian lebih cepat. (**)

Kategori :