BACA JUGA:Usaha Kopi Sembilan 8 di Kaur Mendapat Perhatian Bank Indonesia
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi wirausaha.
- Surat Keterangan Domisili.
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
- Fotokopi NPWP dan rekening koran 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.
Skema Pembiayaan Perumahan Subsidi
BACA JUGA:Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Harga Murah, Cocok Untuk Mobil Operasional Usaha
Terdapat beberapa skema pembiayaan yang tersedia dalam program perumahan subsidi, yaitu:
1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Program ini memberikan subsidi KPR kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Syaratnya, pemohon harus memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta (rumah tapak) atau Rp7 juta (rumah susun). Penerima FLPP wajib tinggal di rumah tersebut dan tidak boleh menyewakan atau menjualnya.
BACA JUGA:9 Ide Usaha Modal Minim, Cuma Rp 300 Ribu Saja
2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Skema ini memberikan subsidi bagi pemohon yang memiliki tabungan. Bantuan ini mencakup sebagian uang muka pembelian rumah atau pembangunan rumah swadaya dengan subsidi 20%-50% dari nilai rumah, sementara pemohon wajib menyediakan minimal 5% dari total harga rumah.
3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)