Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

Selasa 04 Feb 2025 - 09:31 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh rumah dengan harga terjangkau.

Sebagai kebutuhan primer, memiliki hunian sendiri sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup.

BACA JUGA:Peluang Usaha Pertanian Cepat Menghasilkan Uang, Petani Milenial Wajib Tahu, Perawatan Mudah, Panen Setia Hari

Seiring meningkatnya harga rumah setiap tahun, banyak masyarakat yang kesulitan memiliki rumah sendiri. Untuk itu, pemerintah menyediakan program perumahan subsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa memiliki tempat tinggal layak.

Apa itu perumahan subsidi? Sebelum Anda memutuskan ruamh subsidi atau non subsidi, ketahui perbedaan, syarat pengajuan, serta skema pembiayaannya berikut ini.

BACA JUGA:Peluang Usaha Pertanian Yang Snagat Menggiurkan, Tanam Sekali, Panen Setiap Hari, Hasil Jutaan

Apa Itu Perumahan Subsidi?

Perumahan subsidi adalah program yang memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan harga lebih terjangkau. Program ini menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik secara konvensional maupun syariah.

Keunggulan utama program ini adalah bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berbeda dengan rumah komersial yang dikenakan pajak.

Rumah yang ditawarkan dalam program ini sudah dalam kondisi siap huni, sehingga setelah KPR disetujui, pembeli bisa membayar uang muka dan melunasi angsuran sesuai tenor yang dipilih.

BACA JUGA:Peluang Usaha Menjanjikan di Bengkulu, Belum Ada Pesaing, Omset Bisa Mencapai Ratusan Juta

Perbedaan Perumahan Subsidi dan Nonsubsidi

Berikut perbedaan utama antara perumahan subsidi dan nonsubsidi:

1. Harga

Rumah Subsidi: Harga lebih terjangkau (di bawah Rp200 juta) dan bebas PPN

Kategori :