BINTUHAN - DPRD Kaur sepakat agar PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) ditutup sementara. Penutupan akan dilakukan hingga ada legalitas perizinan yang jelas atas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
BACA JUGA:Kampanye Tak Boleh Pakai Aset Pemerintah
"DPRD Kaur sepakat merekomendasikan atau menghentikan dan atau ditutup sementara seluruh kegiatan PT. DSJ. Terutama sebelum adanya kejelasan dan dipenuhinya syarat-syarat hukum yang berlaku," tegas Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan, SH yang memimpin rapat bersama manajemen PT. DSJ dan warga, kemarin.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Tinggal Surat Suara Belum Sampai
Selain Denny, rapat juga diikuti Waka 1 DPRD Kaur Juraidi, S.Sos dan 5 anggota dewan lainnya. Dalam rapat jajak pendapat dengan petani yang menamakan diri Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS), juga diikuti perwakilan PT. DSJ.
BACA JUGA:Kades Kembali Diingatkan Netralitas, Hamdan: Boleh Dukung, Tapi Dalam Hati
Salah satu perwakilan PPSS, A. Taskan Yanto mempertanyakan legalitas perizinan perkebunan kelapa sawit yang berada di beberapa kecamatan. Di antaranya kebun di kawasan Kinal dan sekitarnya.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Kades Cabul Mulai Diinvestigasi
Ia meminta agar instansi terkait kembali meninjau perizinan yang dimiliki PT. DSJ. Mulai dari HGU dan Izin Prinsip. Termasuk meninjau pemasukan daerah yang didapat dengan adanya perkebunan kelapa sawit tersebut.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Tuntas, Hari Ini Dibayarkan
"Kami mohon agar pihak terkait dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan. Biar kita cek sama-sama legalitasnya," tegas A. Taskan.
Sementara itu, Legal PT. DSJ Sitorus, berharap sebelum dilakukan pengambilan keputusan hendaknya tidak merugikan salah satu pihak. Ia meminta dapat dilakukan cros cek langsung ke lapangan.
Pihaknya juga menegaskan HGU sudah dilakukan penyerahan dokumen kepada BPN. Pihaknya juga menyatakan PT. DSJ tidak pernah menghibahkan tanah kepada masyarakat. Namun perusahaan mendapatkan tanah dari jual beli dengan warga.
"Harapan kami tentunya keputusan yang akan diambil tidak merugikan salah satu pihak. Pemkab Kaur dalam hal ini diharapkan dapat bertindak adil," tegas Sitorus.
Mencuatnya perkara PT. DSJ ini merupakan untuk kesekian kalinya pasca masyarakat mengklaim beberapa lahan milik mereka. Aksi saling klaim ini terjadi karena PT. DSJ mengaku membeli lahan dari warga. Sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual lahan kepada perusahaan tersebut. (jul)