Selasa, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Akan Diputuskan MK

Minggu 02 Feb 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dimulai pukul 19.30 WIB di ruang sidang gedung MK lantai 2.

BACA JUGA:Belum Tersedia Anggaran, Pilkades Empat Desa Di Kaur Belum Bisa Dilaksanakan

“Ya, betul kami sudah menerima undangan panggilan sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan,” kata Tim Hukum Rifai-Yevri selaku pihak pemohon, Edi Rusman, SH.

Dikatakan Edi Rusman, putusan yang akan dibacakan hakim MK adalah putusan sela atas permohonan yang mereka ajukan.

BACA JUGA:Hindari Kebocoran Anggaran BOS, KSP Harus Siapkan Seluruh Bukti SPJ

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara permohonan yang diajukan pihak pemohon akan lanjut ke persidangan berikutnya atau tidak.

“Putusan ini adalah putusan sela. Yang akan menentukan permohonan atau perkara PHPU pilkada Bengkulu Selatan dilanjutkan atau tidak,” ujar Edi Rusman.

BACA JUGA:50 Laptop Untuk Siswa Taruna KKP

Edi Rusman yakni putusan sela hakim MK akan menerima permohonan mereka, sehingga sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan ke persidangan tahap berikutnya.

Salah satu faktor yang meyakinkan pihak pemohon adalah karena perselisihan suara antara paslon nomor 03 dengan 02 tidak sampai 1 persen.

BACA JUGA:Pelayanan Haji dan Umroh Sudah Bisa di MPP

“Kami yakin permohonan sengketa akan diterima MK. Karena semua berkas permohonan sudah dilengkapi. Apalagi jumlah selisih suara tidak sampai 1 persen,” ujar Edi.

Edi Rusman memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan di MK dengan agenda pembacaan putusan/ketetapan tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak MK untuk mengkonfirmasi kehadiran dalam persidangan tersebut.

Kategori :