BACA JUGA:DBD Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan
Seperti diketahui, sengketa pilkada Bengkulu Selatan karena adanya gugatan yang diajukan paslon nomor 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Dalam permohonan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, Rifai-Yevri menggugat KPU Bengkulu Selatan. Salah satunya karena meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.
BACA JUGA:RSUD Kaur Dapat Kucuran Anggaran Rp 25 Miliar Lebih Untuk Menambah Fasilitas
Pihak Rifai-Yevri berpendapat Gusnan Mulyadi seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan dua periode. Hal itu sebagaimana keputusan MK. (yoh)
Kategori :