Selasa, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Akan Diputuskan MK

Minggu 02 Feb 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:DBD Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan

Seperti diketahui, sengketa pilkada Bengkulu Selatan karena adanya gugatan yang diajukan paslon nomor 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.

Dalam permohonan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, Rifai-Yevri menggugat KPU Bengkulu Selatan. Salah satunya karena meloloskan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati.

BACA JUGA:RSUD Kaur Dapat Kucuran Anggaran Rp 25 Miliar Lebih Untuk Menambah Fasilitas

Pihak Rifai-Yevri berpendapat Gusnan Mulyadi seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan dua periode. Hal itu sebagaimana keputusan MK. (yoh)

Kategori :