Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Perintahkan Tutup Tempat Karaoke Tidak Berizin

Sabtu 01 Feb 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Sugio Aza P
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, M.M memerintahkan OPD teknis Pemda Bengkulu Selatan untuk menindak tegas tempat karaoke yang tidak memiliki izin.
Sebab aktivitas di tempat karaoke rentan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

BACA JUGA:Cegah Budaya Lokal Tergerus Zaman, Peran Anak Muda Harus Dimaksimalkan

“Di daerah kita ini semakin banyak tempat karaoke. Apakah semuanya sudah mengantongi izin yang resmi. Kalau tidak ada perizinan, Pemda harus bertindak tegas, tutup. Soalnya aktivitas di tempat karaoke sering menimbulkan pengaruh negatif di lingkungan masyarakat,” ujar Dodi.

BACA JUGA:Verifikasi Pendaftar PPPK Tahap II Lingkungan Pemprov Bengkulu Dijadwalkan 3 Februari

Dikatakan Dodi, keberadaan tempat karaoke banyak memberi mudharat. Sebab aktivitas di lokasi tersebut mengarah ke hal yang negatif, seperti konsumsi minuman keras, bahkan prostitusi. Jika dibiarkan, tentu akan memberi pengaruh yang buruk terhadap moral masyarakat.
“Di tempat karaoke sering ada minuman keras, dan juga ada yang menjurus prostitusi. Itu jelas bertentangan dengan norma-norma kehidupan budaya masyarakat kita. Jangan sampai hal yang seperti itu dibiarkan,” ujar Dodi.

BACA JUGA:Jalan Kaki Dapat Saldo DANA Gratis Rp120.000! Mau? Download Aplikasinya, Dijamin Langsung Cair

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan! Usia Maksimal 40 Tahun, Pendaftaran Ditutup 7 Februari 2025

Untuk mengawasi hal itu, lanjut Dodi, pentingnya ada perizinan. Dalam izin usaha karaoke, Pemda bisa memberi syarat yang tegas bagi yang ingin membuka usaha karaoke.
Seperti larangan menyediakan dan minum minuman keras, melarang adanya prostitusi, dan juga hal-hal negatif lainnya.

BACA JUGA:ODGJ Jangan Diganggu dan Dibentak, TRC Pastikan Siap Jemput 24 Jam Penuh

BACA JUGA:Warga Desa Cinto Mandi Terus Harapkan Jalan Mulus

“Kalau tempat karaoke ada izin, Pemda lebih mudah mengawasi. Jika ada yang melanggar perizinan sesuai aturan yang tertuang dalam Perda, maka bisa dilakukan tindakan tegas,” saran politisi Golkar ini.

(yoh)

Kategori :