- Email dan nomor telepon terdaftar
- Pernyataan afirmasi bahwa Anda memiliki hak akses atas informasi tersebut
BACA JUGA:Pihak Keluarga Surati Polres, Tak Percaya Tersangka Bertindak Sendirian
Pendaftaran NPWP Online 2025
Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs DJP
Masuk ke menu Pendaftaran NPWP di halaman utama.
2. Isi Formulir
Lengkapi formulir dengan data akurat.
BACA JUGA:KPU Seluma Masih Menunggu Surat Dari MK
3. Unggah Dokumen
Lampirkan dokumen seperti KTP (individu) atau akta pendirian (badan usaha).
4. Verifikasi Data
Pastikan data yang diisi benar sebelum dikirimkan.
5. Tunggu Konfirmasi
DJP akan mengirimkan konfirmasi melalui email atau SMS.