TAIS - Sekda Seluma H. Hadianto mengingatkan cuti bersama akhir tahun berlaku pada Senin (1/1/2024). Sedangkan Selasa (2/1), semua ASN harus kembali masuk kerja. Untuk itu, seluruh ASN diminta tidak menambah waktu libur akhir tahun.
Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin apel bersama di Pasar Sembayat, Rabu (27/120 pagi. "Sampai saat ini sesuai edaran dari pemerintah pusat, cuti bersama hanya berlaku Senin (1/1) saja. Sedangkan Selasa (2/1) dan seterusnya, seluruh ASN harus sudah masuk seperti biasanya," tegas Sekda. Lebih lanjut, Sekda mengatakan kehadiran seluruh ASN melalui aplikasi E-Kinerja akan terus diperiksa. Kepala OPD penanggung jawab E-Kinerja harus menyampaikan laporan kehadiran bawahannya. "Jadi kehadirannya akan kami periksa. Kepala OPD harus memberikan laporan kehadiran. Bagi ASN yang nambah libur, maka akan diberikan sanksi tegas," tegas Sekda Seluma. Sekda mengatakan bentuk sanksi yang akan diberikan nantinya bisa berupa teguran keras, sampai pemotongan tambahan perbaikan penghasilan (TPP). "Untuk sanksinya bisa berupa teguran, sampai pemotongan TPP," pungkas Sekda Seluma. (rwf)
Kategori :